RSS Feed
Artikel Terbaru
Komentar Terbaru
  • ismu
    wah boleh juga tuh mas in...
  • nyomab baliun
    mantabbbbb, sekalian tam...
  • Andre
    Mas, diajarin yaa.....
  • Andre
    Mas, diajarin yaa.....
  • Andreas
    Mas, diajarin yaa.....
  • Baktiar
    Iya memang menarik sekali...
  • si3
    Wah...ra ngajak2 neng bio...
  • goop
    perasaan masih sama-sama...
  • senimanpeta
    :D terima kasih uncle dah...
  • goop
    garang sekali, terima kas...
Arsip
Penilik
Mari bergabung
Cek Nama Domain

Cek Nama Domain ?

Selamat Datang di Senimanpeta
image

Ariev Senimanpeta (ariev@senimanpeta.com)


Blog ini adalah ruang di dunia maya untuk menuangkan tulisan seputar peta, GIS, GPS dan apa saja yang menarik dalam perspektif spasial. Ngobrol, topik peta, GIS, GPS diterima pukul 20.00 - 21.00 WIB, Kalau saya tidak tampak online silahkan kirim e-mail.

Ruang Terbuka Hijau

image

Ruang terbuka hijau, perlu? penting?. Tentu saja, dan akhir-akhir ini keberadaanya semakin sempit seiring dengan berkembangnya suatu kota. Semakin jarang kita temui ruang dengan pepohonan rindang, teduh dan asri di perkotaan.Semua serasa telah terisi bangunan, entah bangunan perkantoran, pusat perbelanjaan, perumahan dan sebagainya. Padahal kita butuh itu. Mengapa kita butuh?. Sebentar, tulisan saya ini menyambung tulisan sebelumnya tentang tata ruang. Jadi bila anda belum membaca silahkan membacanya dulu disini .

Kita ini mahluk hidup,butuh bernafas, tentu saja butuh udara segar. Bukan udara yang tercemar oleh polusi. Harapannya dengan keberadaan ruang terbuka hijau ini bisa menjadi sumber yg udara seger disiang hari, teduh buat bersantai, enak buat ngobrol. Kalau di Denpasar ruang terbuka hijau ini salah satunya ada disekitar lapangan Nitimandala, Renon. Ditengahnya ada Monumen Perjuangan Rakyat Bali, jadi bisa sekalian menengok dan belajar sejarah, mengingat perjuangan untuk mencapai kemerdekaan dari penjajah. Weit point penting ini.

Mengapa saya menyebut lokasi itu ruang terbuka hijau?, selain terbuka, ada perindang berupa pepohonan disekitarnya. Jadi jangan salah, ruang terbuka ini dijadikan sebagai ruang publik. Tengok saja kalau sore hari, pasti banyak yang berolah raga, sekedar duduk ngobrol atau jalan-jalan sambil mengolah ragakan anjing kesayangan. Terutama akhir pekan, lapangan ini pasti banyak dikunjungi oleh orang-orang untuk melakukan aktivitas itu. Bayangkan saja kalau lokasi itu tidak ada, mau kemana jogging?, ditepi jalan? wah berbahaya karena bisa ke serempet mobil atau sepeda motor nanti, karena harap maklum lalu lintas Denpasar lumayan ramai dan pengemudi sepeda motornya sering nekad. Kalu nekad jogging menyusuri jalan raya, bisa bukan keringat yang didapat, tapi berdarah-darah dan cidera yang diperoleh. Mana bisa disebut olah raga yang sehat ini..?

Saya pikir kejadian ini juga terjadi di kota-kota besar lain,  yaitu apa yang disebut menyusutnya ruang. Jarang juga ya sekarang orang kota punya pekarangan yang luas dengan pepohonan rindang, teduh rasanya. Sekarang pekarangan sempit, press banget dengan tetangga sebelah dan jalan didepannya. Jalan raya juga makin terasa sempit, jumlah kendaraan meningkat, kapasitas jalan segitu saja. Mau melebarkan jalan, ruang sudah tidak memungkinkan, yah repot ini. Kembali pada ruang terbuka hijau,ruang ini selain punya fungsi lingkungan ada juga bernilai sosial, lha jadi tempat berinteraksi orang-orang. Bahkan punya nilai lebih berharga, misalnya begini, karena sejuk, teduh dan udaranya segar, bisa jadi tempat berkumpul, bertemu, ngobrol. Bisa jadi kesepakatan bisnis pengusaha kaya dengan relasinya berlangsung di ruang terbuka hijau. Bisa jadi seorang bos itu ngomong ke sekretarisnya begini " atur meeting dengan klien di taman kota ya, disana lebih nyaman daripada ruang ber-AC saya ini". Khayal???, ah segalanya mungkin saja terjadi kok..

Oleh pemerintah, keberadaan ruang terbuka ini sebenarnya visinya dituangkan dalam perundangan, seperti UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Jadi dalam setiap rencana tata ruang kota, ruang ini diharuskan ada. Jadi tinggal diaplikasikan setiap kali merumuskan rencana tata ruang dan kemudian dilaksanakan. Oh iya definisi ruang terbuka hijau itu menurut UU No 26 tahun 2007 adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Cek deh pasal 1 ayat 31-nya.  Dari situlah saya mencoba mengkaitkan sekitar lapangan Nitimandala Renon sebagai salah satu bentuk ruang terbuka hijau. Cocok tidak?.

Oh iya, walau sudah ada aturan perundangan, memang  lagi-lagi untuk tata ruang ini bukan perkara gampang. Proses untuk perencanaannya juga memakan energi dan biaya dan penerapannya pun juga tidak mudah. Kalau tata ruang itu sudah ada namun tidak dipatuhi karena lebih mementingkan aspek komersial dan uang, ya repot dah, tinggal nunggu akibat. Saya jadi ingat salah satu cerita dalam buku Peta Kamasurta tulisan Pak Sukendra Martha mengenai tata ruang. Itukan cuma beda di huruf "r" saja dengan  tata uang. Wah bisa saja tuh bapak. Salam spasial nggih..

Gambar diambil dari wikimapia .

Mon, 23 Nov 2009 @18:12


2 Komentar
image

Wed, 2 Dec 2009 @20:08

matapagi

hmmm sebenernya yg dimaksud di tulisan ini ruang terbuka hijau atau ruang publik ? sawah juga bisa dikategorikan ruang terbuka hijau kan? cuman ga bisa buat konkow2... jadi piye dab

image

Thu, 3 Dec 2009 @08:50

Ariev Senimanpeta

Mas Dab, kalu sawahnya lagi dibajak, memang jadi ruang terbuka, tapi pasti sedang tanpa tanaman to ?. Jadi ruang terbuka hijau yg dimaksyut undang2 tata ruang itu pemahaman saya yang masih ndeso ini dapat diwujudkan sebagai ruang publik macem taman kota yang asri, menurut penjenengan bagaimana?.


Tulis Komentar

Nama

E-mail (tidak dipublikasikan)

URL

Komentar

Kode Rahasia
Masukkan hasil penjumlahan dari 6+9+6

Copyright © 2010 Senimanpeta · All Rights Reserved